ADMINISTRASI KOMISARIAT FIPK GmnI IAKN Ambon
Administrasi Komisariat
JOB DESCRIPTION DPK GMNI IAKN AMBON
PERIODE 2021-2022
Di susun oleh:
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
( G M N I )
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI
( I A K N ) AMBON
PERIODE 2021-2022
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI (IAKN)
AMBON
2022
JOB DESCRIPTION
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
GMNI IAKN AMBON
Periode 2021-2022
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB II
PENGURUS
Pasal 15
Dewan Pengurus Komisariat
(1) Dewan Pengurus Komisariat dapat dibentuk disetiap Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi atau Jurusan pada Sekolah Tinggi/Akademi yang memiliki anggota minimal 10 orang.
(2) Dewan Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional ditingkat Komisariat.
(3) Dewan Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang.
(4) Susunan komisariat minimal terdiri dari seorang komisaris, beberapa wakil komisaris ( bidang organisasi, kaderisasi, politik, sarinah) seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa biro
(5) Pada fakultas/akademi/perguruan tinggi atau jurusan yang belum memiliki komisariat, dibentuk pemangku sementara ( carteker) komisariat olah dewan pimpinan cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan musyawarah komisariat
(6) Tata kerja Dewan Pengurus komisariat ditetapkan dalan rapat pleno Dewan Pengurus Komisariat
(7) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Dewan Pengurus Komisariat bertanggungjawab kepada dewan pimpinan cabang.
Pasal 16
Tugas Wewenang Dewan Pengurus Komisariat
(1) Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi ditingkat Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi atau Jurusan pada Sekolah Tinggi/akademi.
(2) Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota ditingkat basis.
(3) Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD).
(4) Melaksanakan pertemuan-pertemuan antar Anggota Dewan Pengurus Komisariat.
(5) Membentuk Badan semi otonom dan atau lembaga-lembaga tingkat komisariat.
(6) Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi,pengurus Komisariat dapat membentuk BiroBiro.
ATURAN YANG DIBUAT DPK
1. Dewan pengurus komisariat wajib mempertanggung jawabkan kinerja per tiga bulan sekali/laporan triwulan
2. Komisaris harus lebih aktif dalam mengontrol DPK dan Keanggotaan
3. Sekretaris Komisariat lebih akti dalam administrasi, pengarsipan dan rutin berkomunikasi dengan bidang-bidang serta anggota komisariat
4. Bendahara harus jeli dalam mengatur keuangan baik pengeluaran maupun pemasukan
5. Masing-masing bidang terkait harus melakukan tugas dan tanggung jawab secara baik dan teratur.
6. Mengadakan rapat pengurus, rapat tiap bulan, rapat komisariat dan rapat pelaporan triwulan.
7. Mempersiapkan segala arsip untuk dipertanggung jawabkan pada saat Musyawarah Komisariat
VISI, MISI DAN TUJUAN
DEWAN PENGURUS KKOMISARIAT
GMNI IAKN AMBON PERIODE 2021-2022
VISI
TERWUJUDNYA ANGGOTA DAN KADER GMNI KOMISARIAT YANG AKTIF, KRISTIS, INOVATIF, BERKARAKTER DAN BERKULITAS SECARA PROGRESIF REVOLUSIONER DENGAN MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI MARHAENISME DAN MOTO: PEJUANG PEMIKIR-PEMIKIR PEJUANG
MISI
1. MELAKSANAKAN MANAJEMEN ORGANISASI, ADMINISTRASI, KADERISASI, DAN PENGKAJIAN KOMISARIAT SECARA RUTIN, SISTEMATIS DAN BERDAYA SAING SERTA MENJUNJUNG TINGGI MOTO PERJUANGAN
2. UNGGUL DI BIDANG ORGANISASI DAN AKADEMIK
3. MENCIPTAKAN IKLIM ORGANISASI YANG RAMAH, JUJUR, TRANSPARAN DAN HUMANIS
4. MENUMBUHKAN SPRITUALITAS ANGGOTA DAN KADER GMNI KOMISARIAT MELALUI KEGIATAN KEAGAMAAN
5. MEYELENGGARAKAN KEGIATAN KESARINAHAN YANG AKTIF DAN KRITIS
6. MENJALANKAN KEGIATAN ORGANISASI DAN AKADEMIK YANG BERKUALITAS DAN INOVATIF BERDASARKAN ILMU PENGETAHUAN DAN IDEOLOGI MARHAENISME
TUJUAN
1. MENINGKATKAN MANAJEMEN KEPEMIMPINAN DAN ORGANISASI SECARA BAIK DAN PENUH TANGGUNG JAWAB
2. MENGEDEPANKAN NILAI-NILAI MARHAENISME SEBAGAI PEDOMAN BERORAGANISASI
3. MELAKSANAKAN KEGIATAN PERIBADATAN GUNA MENUMBUHKAN SPIRITUALITAS ANGGOTA DAN KADER GMNI KOMISARIAT
4. MENEMUKAN INFORMASI YANG AKURAT BAGI KEPENTINGAN ORGANISASI DAN AKADEMIK
5. MEMUPUK RASA PERSATUAN DAN KESATUAN ANTAR ANGGOTA DAN KADER GMNI KOMISARIAT SECARA AKTIF DAN BERKESINAMBUNGAN
PENJELASAN JOB KERJA
A. KOMISARIS/KETUA KOMISARIAT
Bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas dan kinerja DPK GmnI IAKN Ambon selama satu periode kepengurusan.
1. Memberikan pengarahan, pendampingan, dan pengontrolan dalam menjalankan roda organisasi
2. Menjalankan visi, misi dan tujuan komisariat
3. Menjalankan fungsi kepemimpinan ditingkat komisariat secara aktif
4. Sebagai koordinator kebijakan DPK baik secara internal maupun eksternal
5. Mengkoordinasikan program kerja organisasi baik perencanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pertanggungjawaban.
B. SEKRETARIS KOMISARIAT (SEKOM)
Bertanggung jawab penuh kepada kekom dan terhadap administrasi kesekretariatan komisariat meliputi berkas surat, peraturan, izin, dan dokumen arsip lainnya.
1. Melakukan pendataan surat (dokumen) masuk dan keluar, internal dan eksternal kelembangaan DPK GmnI IAKN Ambon.
2. Membuat dan menyusun surat kelembagaan DPK dan menjadwalkan kegiatan
3. Membentuk biro-biro agar dapat mempermudah tugas sekretaris
4. Melakukan penyusunan jadwal kegiatan kelembagaan DPK dalam waktu tertentu.
5. Aktif dalam membangun komunikasi yang baik dengan pengurus dan anggota
6. Melakukan rapat koordinasi antara bidang-bidang DPK
7. Melaksanakan rapat evaluasi tiap bulannya.
8. Bertanggung jawab terhadap program di masing-masing bidang DPK
C. BENDAHARA KOMISARIAT (BENKOM)
Bertanggung jawab penuh kepada kekom dan terhadap keuangan komisariat baik pemasukan dan pengeluaran serta arsip keuangan.
1. Bertanggung jawab atas penghelolaan keuangan komisariat
2. Membuat laporan secara tertulis yang di sampaikan secara berkala dalam rapat pengurus, komisariat dan rapat pelaporan triwulan.
3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada ketua komisariat
4. Mengatur catatan, pengeluaran keuangan dan bukti uang kas yang berhubungan dengan kegiatan komisariat serta dilaporkan secara transparan/terbuka dalam rapat pengurus, komisariat, tiap bulan, dan pelaporan setiap tiga bulan/triwulan.
5. Melakukan pemantauan pengeololaan keuangan dari setiap bidang.
6. Menciptakan dan mengembangkan kewirausahaan di lingkungan komisariat dan kampus dengan menjalin kerja sama bidang finansial ekonomi dan kewirausahaan.
D. BIDANG ORGANISASI
1. bertanggung jawab penuh kepada ketua komisariat
2. Melakukan pengadaan atribut organisasi yang di butuhkan
3. Melaksanakan Musyawarah komisariat di akhir masa periodesasi.
4. Mengelola dan mengembangkan database keseluruhan anggota komisariat
5. Bertugas untuk mengelola, melaksanakan, dan mengontrol kebijakan bidang DPK dan komisariat jika ketua komisariat berhalangan atau tidak ada di tempat.
6. Menyusun dan mengelola kebutuhan internal komisariat
7. Mengelola dan memeliharan inventaris organisasi GmnI komisariat
8. Membuat pelaporan mengenai kegiatan yang telah dilakukan dan dipertanggung jawabkan pada saat rapat-rapat.
9. Membangun networking/jaringan dan kerja sama antara organisasi, pemerintahan, kepolisian, dan dengan lembaga akademik
E. BIDANG PENGKADERAN DAN IDEOLOGI
1. Bertanggung jawab penuh kepada ketua komisariat
2. Melakukan kegiatan pengkaderan seperti Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
3. Melakukan pengemabangan ideologi berupa kegiatan diskusi, bedah buku, bedah film dan lain-lain
4. Melakukan pelatihan yang dapat mengembangkan kualitas anggota dan kader seperti LDK dan pelatihan akademik dll
5. Membuat laporan hasil kegiatan dan dipertanggungjawabkan pada saar rapat pengurus, rapat tiap bulan, dan pertiga bulan/triwulan
F. BIDANG KEROHANIAN DAN AKADEMIK
1. bertangung jawab penuh kepada ketua komisariat
2. Mengurus program-program yang bertujuan untuk mengembangkan spritualitas dan akademik anggota dan kader.
3. Menciptakan budaya anggota kader yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Kuasa
4. Mengadakan pembinaan mental dan spiritual pada anggota dan kader GmnI Komisariat
5. Menciptakan dan menjaga kerukunan antara umat beragama di lingkungan komisariat, kampus dan masyarakat
6. Mengontrol dan mengembangkan akademik anggota dan kader terhadap IPTEK dan pencapaian hasil belajar serta mengembangkan minat dan bakat anggota dan kader.
7. Membuat pelaporan kegiatan yang akan di pertanggungjawabkan dalam rapat pengurus, komisariat, tiap bulan dan setiap tiga bulan sekali/triwulan.
G. BIDANG PENGKAJIAN, RISET DAN PENALARAN
1. Bertanggung jawab penuh kepada ketua komisariat
2. Membuat jadwal kajian rutin setiap satu minggu sekali, aktif dan berkesinambungan baik online maupun offline/tatap muka serta dikoordinasikan kepada ketua komisariat.
3. Merangkul anggota dan kader untuk mengikuti kajian baik yang berkaitan dengan materi oraganisasi, akademik maupun permasalahan Daerah maupun dalam lingkup nasional
4. Melakukan penelitian terhadap suatu masalah baik organisasi, akademik, maupun lingkup nasional.
5. Membuat program kajian yang berkualitas dengan mengedepankan nilai-nilai Marhaenisme.
6. Membuat pelaporan kegiatan yang akan di pertanggungjawabkan dalam rapat pengurus, komisariat, tiap bulan dan setiap tiga bulan sekali/triwulan.
H. BIDANG SARINAH
1. Bertanggungjawab penuh kepada ketua komisariat
2. Mengembangan kreatifitas dan kualitas sarinah lewat kajian dan diskusi rutin sarinah baik online maupun offline/tatap muka.
3. Membuat program kesarinaahan yang inovatif dan aktif serta berkesinambungan
4. Membentuk dan mengelola forum diskusi sarinah dilingkup komisariat
5. Menjalin kerja sama antara kesarinahan di komisariat sejajaran GmnI Cabang Ambon.
6. Melakukan kegiatan temu sarinah komisariat baik komisariat IAKN maupun temu sarinah komisariat sejajaran.
7. Membuat pelaporan kegiatan yang telah berlangsung dan di pertanggung jawabkan pada rapat pengurus dan komisariat serta pelaporan triwulan.
I. BIDANG FINANSIAL DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Bertanggung jawab penuh kepada ketua komisariat
2. Menciptakan, mengembangkan dan mengelola kewirausahaan di lingkup kampus maupun diluar kampus untuk pemasukan dan uang kas komisariat
3. Membuat catatan pemasukan dan pengeluaran serta di komunikasikan secara berkala kepada bendaharan komisariat (Benkom).
4. Melakukan kerja sama dengan pihak terksait (warung, kios, rumah makan, dll) untuk berwirausaha secara rutin.
5. Membuat program pelatihan berwirausaha bagi anggota dan kader kommisariat
6. Membuka beberapa usaha rutin demi dan untuk pemasukan uang kas komisariat.
J. BIDANG INFOKOM DAN PUBLIKASI
1. Betanggungjawab penuh kepada ketua komisariat
2. Membuat dan mengelola webside GmnI Komisariat baik Facebook, Mesenger, IG, Youtube, tiktok, blogspot, email, dll.
3. Bertanggung jawab untuk mencari, mengelola, dan dapat di informasikan kepada pengurus dan anggota baik info dari dalam organisasi maupun dari luar Organisasi.
4. Mencari info yang valid untuk kepentingan oraganisasi dan akademik (kemahasiswaan) baik dalam lingkup organisasi dan secara nasional.
5. Membuat flayer dalam ucapan perayaan hari-hari besar baik Nasional, Dies Natalis/ultah anggota dan kader, Hari keagamaan, hari besar organisasi dan kampus.
6. Melaporkan kinerja tiap tiga bulan sekali/triwulan dan dalam rapat komisariat.
ATURAN TAMBAHAN
1. Pembagian kerja ini di buat untuk mempermudah proses dalam menjalankan kepengurusan DPK GmnI IAKN Ambon selama periode 2021-2022.
2. Pembagian job kerja ini dibuat untuk dikatahui dan dilaksanakan sesuai tanggung jawab yang ada
3. Apabila ada terdapat kekurangan diatur dalam kepengurusan berjalan.
Ditetapkan di : Ambon, Halong Atas
Tgl : 03 Januari 2022
Pukul : 20:22 WIT
DEWAN PENGURUS KOMISARIAT
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
GMNI-IAKN AMBON
Periode 2021-2022
Waltel W. Masiru Novita Titirlolobi
Komisaris Sekretaris
Komentar
Posting Komentar